MAJALENGKA - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan sebesar Rp. 386.500.000, - kepada ahli waris dari almarhum Eka Sabarijana (Eks karyawan Perhutani KPH Majalengka) dikantor KPH Majalengka, Jumat (11/03).
Santunan jaminan kematian diberikan kepada Teti Rostiani sebagai ahli waris yang merupakan isteri dari almarhum Eka Sabarijana (Eks Karyawan Perhutani KPH Majalengka).
Pada kesempatannya Teti mengucapkan terimakasih kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya dalam membantu proses klaim jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Administratur KPH Majalengka Widi Wiliady mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, yg sudah memberikan santunan kepada ahli waris.“Santunan klaim tersebut sangat bermanfaat dan diterima dengan sukacita oleh ahli waris dan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari setelah pencari nafkah utama meninggalkannya dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses klaim tersebut”, ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari mengatakan, pemberian santunan ini merupakan sebagai bentuk manfaat hadirnya peran BPJS Ketenagakerjaan ditengah masyarakat.“Pemberian santunan ini merupakan bukti adanya perlindungan bagi pekerja dan bentuk kepedulian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap karyawan Perhutani yang meninggal saat sedang bekerja.
Adapun santunan yang diberikan meliputi santunan jaminan kematian, beasiswa, JHT dan santunan pensiun. Semoga santunan ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keluarga almarhum terutama bagi anak almarhum yang pada kesempatan ini menerima santunan beasiswa”, ungkapnya.
Sumber (Kom-PHT/Sis/AW)